Sistem Jalur Masuk Pendidikan





Untuk sistem jalur masuk pendidikan masuk SMA/SMK di Indonesia melalui sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), PPDB sendiri sudah berjalan lamanya bertahun-tahun hingga pada tahun 2018 semua telah dilakukan sistem pendaftaran secara online. Sistem jalur penerimaan peserta didik baru di PPDB menjamin calon didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain itu PPDB juga menjadi upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak terdapat lagi beberapa sekolah yang sangat diminati oleh pendaftar, sedangkan di beberapa sekolah lainnya kurang peminat.


Ada beberapa konsep dalam penerimaan peserta didik di PPDB, yaitu:

1. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar radius zona terdekat dari sekolah. Prestasi dapat digunakan sebagai penentuan seleksi, maupun pemberian nilai tambah berdasarkan jenis dan tingkat prestasinya.
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

2. Jalur Alasan Khusus

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, dimana dengan menggunakan alasan khusus tersebut, calon siswa dapat memperoleh kemudahan dalam melanjutkan pendidikannya.
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

3. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur untuk siswa yang berdomisili di radius zona terdekat dari sekolah. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi dapat diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh kuota jalur zonasi.
   
Model dan konsep zona terdekat sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi adalah sebagai berikut:

A. Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

B. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

C. Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

D. Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

E. Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.



Tujuan

Secara umum tujuan penerapan SIAP PPDB Online, antara lain:

    1. Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
    2. Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
    3. Melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.
    4. Menyediakan basis data sekolah yang akurat.
    5. Memberi fasilitas akses informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat.

Manfaat dan Keuntungan

    A. Bagi Dinas Pendidikan dan Sekolah
        1. Memberikan akses yang luas kepada masyarakat
        2. Singergitas data antara Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dalam penyelenggaran penerimaan siswa baru
        3. Tersedianya sebuah basis data terintegrasi bagi Pihak Dinas Pendidikan maupun Pihak Sekolah
        4. Efisiensi pembiayaan
        5. Meningkatkan reputasi sekolah
        6. Mengurangi resiko terjadinya KKN.
        7. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam penguasaan Teknologi Informasi.
    Bagi Siswa dan Orang Tua Siswa
        8. Mempermudah untuk mengikuti pendafaran siswa baru
        9. Mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru
        10. Mendapat fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.
        Meningkatkan ketertiban kemudahan dalam proses penerimaan siswa baru.







Untuk lebih lanjut bisa dicek di: https://siap-ppdb.com/


Sumber:
https://siap-ppdb.com/
http://produk.siap-online.com/sekilas-siap-ppdb/#.WzHwOLi-m00

Comments